Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S via Aplikasi e-Filing
Perlu diketahui,
cara isi SPT Tahunan Pajak 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online agak
berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak
lampiran. Tapi tenang saja, Anda bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui
e-Filing dengan panduan. Berikut caranya:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
2. Masukkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang
Anda buat saat daftar akun DJP Online
3. Masukkan juga
kode keamanan (captcha)
4. Lalu klik “Login”
5. Pilih layanan
“e-Filing”
6. Pilih atau klik
“Buat SPT”
7. Ikuti panduan
pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT
1770 S
·
Apakah Anda menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak"
·
Apakah Anda seorang Suami atau Istri
yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih
jawaban “Tidak"
·
Apakah penghasilan bruto yang Anda
peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak”
·
Anda dapat menggunakan formulir 1770
S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi
formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi
bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih
jawaban “Dengan Panduan."
8. Jika memilih
“Dengan Panduan,” klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Setelah itu,
melakukan pengisian e-Filing 1770 S
·
Dimulai dengan mengisi data formulir
tahun pajak, contohnya 2018.
· Selanjutnya status SPT, contoh pilih status SPT Normal bila Anda baru pertama kali lapor pajak tahun 2018. Jika sudah pernah, dan ingin ada pbetulan, maka pilih pembetulan, lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa.
10. Klik langkah
berikutnya
11. Isi daftar
pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung
pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah Anda siapkan, tinggal tambahkan saja
ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan
tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang
dipotong atau dipungut.
12. Masuk ke bagian
bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi
pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
·
Bila Anda mengisi penghasilan dari
pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom Jenis Pajak.
·
Kemudian isi NPWP pemberi kerja
(perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka
nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama
Pemotong atau Pemungut Pajak.
·
Isi nomor bukti, tanggal bukti
pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
13. Setelah
selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak
Anda
14. Klik langkah
berikutnya
15. Masukkan jumlah
penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
16. Klik langkah
berikutnya
17. Masukkan
penghasilan dalam negeri, bila ada. Contohnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, dan lainnya
18. Klik langkah
berikutnya
19. Mengisi atau
menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya,
disebutkan penghasilannya, dan jika tidak klik langkah berikutnya
20. Masukkan
penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai
Rp10 juta, dan lainnya.
21. Setelah
selesai, klik langkah berikutnya
22. Masukkan
penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah,
lalu isi. Contohnya hadiah undian senilai Rp20 juta, telah dipotong PPh Final
25% berarti Rp5 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan.
23. Klik langkah
berikutnya
24. Selanjutnya
memasukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda
memiliki harta?
·
Jika ya, masukkan harta satu persatu
dengan klik tombol tambah. Contoh Anda punya sepeda motor, isi kode harta, nama
harta (merek motor), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor
BPKB).
·
Jika Anda sudah pernah mengisi daftar
harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT
Tahun Lalu.”
25. Klik langkah
berikutnya
26. Tambahkan utang
yang Anda miliki, misalnya sisa kredit motor.
·
Bila sudah pernah melaporkan daftar
utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT
Tahun Lalu.”
27. Tambahkan
tanggungan yang Anda miliki.
·
Kalau sudah pernah melaporkan daftar
tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan
pada SPT Tahun Lalu.”
·
Jika punya tanggungan baru, masukkan
di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan
pekerjaan.
28. Klik langkah
berikutnya
29. Isi zakat atau
sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan
pemerintah. Misalnya ke Baznas
30. Klik langkah
berikutnya
31. Masuk ke bagian
status kewajiban perpajakan suami istri.
·
Isi status perkawinan, status
kewajiban perpajakan suami, misal wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri
tidak bekerja.
·
Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih
Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.
·
Perhatikan kewajiban perpajakan
secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau
melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
32. Klik langkah
berikutnya
33. Isi
pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila
ada.
34. Klik langkah
berikutnya
35. Isi pembayaran
PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan,
dan klik langkah berikutnya
36. Masuk ke bagian
perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
·
Di tahap ini akan ditampilkan
perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan di
langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah apakah
Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
·
Periksa kembali data tersebut. Jika
sudah sesuai, klik langkah berikutnya
37. Di bagian
selanjutnya, akan ditampilkan:
·
Jika status SPT Anda kurang bayar,
akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik
jawaban belum.
·
Jika sudah membayar, klik jawaban
sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal
bayar sesuai bukti pembayaran
·
Bila Anda tidak memiliki kewajiban
PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya
38. Tahapan
selanjutnya konfirmasi. Muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik
setuju atau agree.
39. Klik langkah
berikutnya
40. Setelah itu
muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
·
Klik tulisan “Di Sini” untuk
mengambil kode verifikasi.
·
Beri jawaban atas pertanyaan
pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel.
·
Cek email atau nomor ponsel, lalu
masukkan kode verifikasi di kolom SPT
·
Selanjutnya klik “Kirim SPT”
41. SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filling 1770 S
Terima kasih sudah mampir di AKblogger......
Semoga bermanfaat dan sampai ketemu di postingan berikutnya ya gaes....bye.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/cara-mengisi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-s








